
DESAGLOBAL.ID
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai
membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara
BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform
digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program
Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai
Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan
mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan
difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil
Irham di Jakarta, Sabtu (20/3/2022).
Aqil
menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi
syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan
halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH
tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak
usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari
kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.
Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang
menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang
mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," urainya.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.
"BPJPH
serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM,
Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan
juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk
silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota.
Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan
pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkasnya.* (sil-rls)