
DESAGLOBAL.ID,
Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Salah satunya
dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan mengkonsolidasikan Pos
Jaga Desa.
"Salah
satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga
Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan
dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan
permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam
pemanfaatan Dana Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kepala Kejaksaan
Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan
Agung, pada Selasa (14/6/2022).
Gus Halim,
sapaan akrabnya, mengungkapkan tujuan kedatangannya selain untuk mempererat
silaturrahmi dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, juga mendiskusikan sejumlah
hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.
Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan
faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang
dibiayai oleh dana desa. Harapannya, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan
Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan
pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa,
serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
"Harapan
kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa
mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi
prioritas dalam Dana Desa," kata Gus Halim.
Lebih
lanjut, Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan
asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
Menurutnya penguatan efektifitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung
merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan
pengelolaan dana desa. Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa
PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga
Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.
“Kita
sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi,
dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja
terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.
Dalam
kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa
Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang
terus ditingkatkan dari tahun ke tahu. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah
membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.
“Saya
ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya
optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa
diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,”
ucap Gus Halim.
Sebagai
Informasi, salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan
Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan
hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang
akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di
daerah-daerah lain seluruh Indonesia.
Sementara
itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya
pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama
itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi
Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Melalui
kerjasama ini, Jaksa Agung Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam
mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa
lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
“Sebenarnya
ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang
bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting)
untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,"
kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung
Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana
desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional
dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk
terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan
pendampingan pemanfaatan dana desa.
Dalam kunjungan
tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta
mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelejen Amir Yanto dan Jaksa Agung
Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.* (na-rls)