
DESAGLOBAL.ID,
Bandar Lampung – Peningkatan alokasi dana desa semakin mempertegas komitmen
pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.
Terbukti, mulai tahun 2015-2022 dana desa yang tersalurkan sebanyak Rp400,1
triliun dan sebesar Rp 68 triliun untuk tahun 2022.
Demikian
dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul
Halim Iskandar saat membuka kegiatan Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan
Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum di Novotel Bandar Lampung, Kamis
(16/6/2022).
“Sebagai
bentuk komitmen pemerintah terhadap penguatan rekognisi desa, maka sejak
pertama kali disalurkan, pada tahun 2015, jumlah Dana Desa terus ditingkatkan,”
tegas Gus Halim sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar.
Selain
berhasil menunjang aktivitas ekonomi warga desa, sepanjang 2015-2021 dana desa
juga telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang kualitas
hidup masyarakat desa. Diantaranya
berupa: pembangunan sarana olah raga sebanyak 29.210 unit; prasarana air bersih
1.207.423 unit; prasarana MCK 443.884 unit; Polindes 14.401 unit; drainase
45.517.578 meter; PAUD 66.430 kegiatan; Posyandu 42.007 unit; serta digunakan
untuk membangun 74.289 unit sumur.
"Selain
untuk kebutuhan primer warga desa, dana desa juga telah dimanfaatkan untuk
pembangunan jalan desa sepanjang 308.490 kilo meter; jembatan sepanjang
1.583.215 meter; pasar desa 12.244 unit; BUM Desa 42.317 unit kegiatan;
tambatan perahu 7.384 unit; embung 5.371 unit; irigasi 80.120 unit; penahan
tanah sebanyak 247.686 unit," kata Gus Halim.
Selain itu,
Gus Halim juga menegaskan, pemanfaatan dana desa juga telah berhasil
meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) desa dalam kurun 2015 hingga 2021.
Diantaranya, jumlah desa berstatus mandiri dari 174 desa pada tahun 2015
meningkat 1.878 persen atau menjadi 3.269 desa mandiri pada tahun 2021.
Sedangkan status desa maju dari 3.608 desa di tahun 2015 menjadi 15.321 desa
pada tahun 2021. Begitu juga desa berkembang, dari 22.882 desa di tahun 2015, menjadi
38.082 desa berkembang pada tahun 2021.
“Sebaliknya,
desa tertinggal dan sangat tertinggal terus mengalami penurunan. Pada tahun
2015 ada 33.592 desa tertinggal dan 13.453 desa sangat tertinggal. Pada tahun
2021, jumlah tersebut turun menjadi 12.636 desa tertinggal dan 5.649 desa
sangat tertinggal,” tegasnya.
Sementara
itu, untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa demi kebangkitan ekonomi
dan peningkatan kualitas SDM , maka Kemendes PDTT telah menetapkan SDGs Desa
sebagai arahan kebijakan Pembangunan Desa. Menurut Gus Halim, SDGs Desa
merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa melalui desa serta sejalan
dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan
SDGs Desa, arah kebijakan pembangunan desa dan prioritas pemanfaatan Dana Desa akan
selaras dengan RPJMN dan Strategi Nasional," kata Doktor Honoris Causa
dari UNY ini.
Gus Halim
juga menyinggung soal Nol Persen Kemiskinan Ekstrem yang telah resmi
diluncurkan oleh Pemerintah dengan lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4
Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ia meyakini,
penuntasan kemiskinan ekstrem dengan dilakukan dengan Langkah taktis yang
berdasar pada data desa berbasis SDGs Desa.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT
terus mendorong Desa untuk melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.
“Mari kita
berikan kepercayaan kepada desa untuk melakukan pendataan soal kemiskinan.
karena desa pasti lebih memahami kondisi di desa. Berikan desa kedaulatan untuk
menyusun data karena pasti akan valid dan mudah di update," sambung Gus
Halim.
Sebagai informasi, saat ini melalui situs sid.kemendesa.go.id, warga desa dapat mengetahui persis jumlah warga miskin dan miskin ekstrem, jumlah warga yang membutuhkan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, dan sebagainya. Pada tahun 2021, Semangat daulat data desa menghasilkan data 94.103.117 warga, 27.915.042 keluarga, dan 320.942 rukun tetangga.
Turut hadir
dalam acara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekretaris JAM
Intelejen Ade Eddy Adhyaksa, Pejabat di lingkungan Kemendes PDTT dan Kejaksaan
Agung, Perangkat Desa serta pendamping desa.* (na-sumber: Kemendes PDTT)