
DESAGLOBAL.ID,
SEMARANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat termasuk pengurusan dokumen kapal perikanan.
Hal tersebut
disampaikan saat menyerap aspirasi serta
mendengarkan masukan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap
Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat dan
Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (16/7). Komitmen ini dilakukan dalam gelaran bertajuk Sosialisasi
dan Konsultasi Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan Tangkap.
Dalam
kegiatan tersebut, para nelayan menyampaikan berbagai hal. Diantaranya, mereka
menilai proses perizinan kapal yang menggunakan jaring tarik berkantong
dipersulit, pengurusan sertifikasi kelaikan kapal perikanan yang lama,
kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), izin alokasi penangkapan ikan di dua
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), serta tarif
pungutan hasil perikanan (PHP) yang memberatkan.
Menanggapi
hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan KKP
terus berupaya untuk memberikan solusi
bagi para nelayan. Berbagai pelayanan dan kemudahan diberikan untuk mendukung
aktivitas perikanan tangkap.
“Masalah
perizinan sudah clear, kapal eks cantrang didorong untuk beralih menggunakan
jaring tarik berkantong. Yang perlu digarisbawahi adalah tidak untuk perizinan
kapal baru,” tegasnya di hadapan para nelayan.
Zaini
menyarankan kepada pelaku usaha perikanan tangkap agar dapat menggunakan alat
penangkapan ikan lainnya yang ramah lingkungan dan tidak dilarang. Antara lain
pancing, jaring insang, pukat cincin dan lainnya sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
Menjawab
keluhan nelayan terkait kelangkaan BBM, Zaini mengatakan hal ini tidak terlepas
dari resesi global yang melanda sehingga berdampak pada berbagai sektor,
termasuk sektor kelautan dan perikanan. Sedangkan usulan BBM khusus industri
bagi kapal perikanan akan segera dikoordinasikan dengan lembaga terkait yang
menangani.
“BBM
bersubsidi hanya untuk nelayan kecil, tidak untuk pelaku usaha dengan kapal
besar. KKP juga sudah teken kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga
terkait BBM ini dengan harapan kuota untuk nelayan semakin terpenuhi,
distribusi semakin cepat, serta penyaluran di berbagai SPDN akan semakin
lancar,” bebernya.
Sementara
terkait sertifikasi kelaikan kapal perikanan, merupakan hal baru bagi KKP
karena sebelumnya dilakukan di Kementerian Perhubungan. Identifikasi
permasalahan yang ada serta masukan dari para pelaku usaha akan segera
ditindaklanjuti. KKP juga memastikan akan menerjunkan petugas kelaikan kapal
perikanan untuk memberikan pelayanan kepada nelayan.
“Kalau
terkait alokasi dua WPPNRI yang berdampingan, dapat diberikan di 711 dan 712
serta 712 dan 713 untuk kebijakan penangkapan ikan terukur kedepannya. Ini bagi
pelaku usaha yang memiliki ukuran dibawah 100 GT,” tandasnya.
Menanggapi
permintaan nelayan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan
indeks tarif PHP Pascaproduksi yang dirasa memberatkan, Zaini menyatakan akan
segera melakukan kajian mendalam dengan melibatkan nelayan, pelaku usaha,
peneliti dan akademisi.
Pada
kesempatan tersebut, sosialisasi tentang denda administrasi juga dilakukan.
Para nelayan meminta agar KKP mengedepankan tindakan pembinaan dalam
pelaksanaan penegakkan hukum kapal perikanan.
Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP, Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta 81 orang nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk
mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui kebijakan
penangkapan ikan terukur dan prinsip ekonomi biru. Langkah ini dilakukan untuk
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung
jawab serta berkelanjutan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan
kesejahteraan bagi masyarakat dan pelaku usaha.* (na-rls)