
DESAGLOBAL.ID
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kunjungan
kerja di Jepang mengadakan pertemuan dengan Kaneko Genjiro, Minister of
Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF). Pada kesempatan tersebut, sejumlah
isu yang sangat penting dibahas antara Menko Airlangga dengan Menteri Genjiro,
terutama yang terkait dengan masih adanya kendala dalam ekspor produk perikanan
dan pertanian Indonesia ke Jepang, serta penyelesaian isu terkait ekspor produk
Jepang ke Indonesia.
Masih adanya
pending issues mengenai akses pasar produk perikanan Indonesia ke Jepang dalam
kerangka General Review (GR) IJEPA, khususnya terkait eliminasi 4 pos tarif
komoditi Ikan Tuna Kaleng dari Indonesia, Pemerintah Indonesia sangat berharap
adanya dukungan dan komitmen dari Pemerintah Jepang untuk dapat memberikan
eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut, dalam kerangka General Review
IJEPA. Isu ini telah dibahas juga dalam forum Public Private Dialogue Track 1.5
antara Indonesia dengan Jepang, dan disampaikan bahwa penyelesaian isu ini agar
dapat dilakukan melalui GR IJEPA.
Sebagaimana
telah dibahas di berbagai forum, sampai saat ini pihak Jepang masih belum
memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng
Indonesia ini. Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan
investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program
reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja. Jepang memberikan preferensi tarif
Bea Masuk sebesar 0% kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng
tersebut, sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7%. Nilai
ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia tersebut pada ekspor ke
Jepang (data tahun 2020) yaitu sebesar USD 73,8 juta (12% dari total nilai
ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang).
Menko
Airlangga menyampaikan “Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar
Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna
Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, memngingat nilai
ekspornya cukup besar.”
Terkait
dengan ekspor Buah Pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota
ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10% - 20%, relatif
hampir sama dengan negara lain di Kawasan ASEAN. Namun, untuk mendapatkan
fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM= 0%), diberikan kuota jumlah yang sangat
kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 Ton per tahun. Diharapkan dari MAFF Jepang
untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat Pembebasan BM, menjadi
sebesar 4.000 Ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat
perundingan IJEPA.
Menko
Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan
tambahan kuota untuk ekspor Pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas
Pembebasan BM. “Perlu diberikan tambahan kuota ekspor Pisang Indonesia yang
dapat memperoleh Pembebasan Bea Masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor
Pisang dari Indonesia yang sangat besar”, disampaikan Menko Airlangga kepada
Menteri Genjiro.
Sedangkan
mengenai ekspor Buah Nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak
ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan Bea Masuk sebesar 10%-20%
sama dengan negara-negara lain. Kendalanya juga terkait dengan persyaratan
untuk dapat memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal
900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 Ton per tahun. Menko
Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat merubah persyaratan untuk
mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 Kg per buah, dan menambah
kuota ekspor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 Ton
per tahun.
Mendapatkan
desakan dari Menko Airlangga tersebut, Menteri Genjiro (MAFF Jepang)
menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor Ikan Tuna
Kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor Buah Pisang dan Nanas ini.
Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga ini, mereka
meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.
“Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu
kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut”, ujar
Menteri Genjiro.
Sedangkan yang terkait dengan Sertifikat Bebas Radioaktif bagi ekspor Perikanan dan Pertanian dari Jepang ke Indonesia, Menko Airlangga menyampaikan bahwa sudah diterbitkan regulasi dan revisinya berupa PerKa BPOM (untuk yang terkait Makanan Olahan) dan PerMen Pertanian (terkait dengan Pangan Segar Asal Hewan/ Tumbuhan). Dengan sudah diterbitkannya regulasi yang baru tersebut, Menteri Genjiro menyampaikan apresiasi yang dalam dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, mengingat masalah ini sudah cukup lama dan sangat mengganggu ekspor perikanan dari Jepang. “Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kebijakan Pemerintah Indonesia ini, sangat membantu kami di sektor perikanan Jepang”, ungkap Menteri Genjiro.
Pada
pertemuan dengan MAFF ini, Menko Airlangga didampingi oleh Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Duta Besar RI di Tokyo Heri Ahmadi,
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Dirjen KPAII Kementerian
Perindustrian.* (na-rls)