
DESAGLOBAL.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan implementasi pengawasan berbasis risiko dalam rangka mengawal program prioritas perikanan budidaya. Melalui pengawasan berbasis risiko ini diharapkan agar program terobosan di subsektor perikanan budidaya memberikan dampak positif baik secara ekologi, sosial dan ekonomi.
“Fondasi
dasarnya adalah garis kebijakan Bapak Menteri bahwa ekologi sebagai panglima
dan pengawasan sebagai tangan kanan beliau untuk mengawal implementasi program
terobosan di subsektor perikanan budidaya,” ujar Laksamana Muda TNI Adin
Nurawaluddin, saat memberikan arahan kepada peserta peningkatan kemampuan
pengawasan pembudidayaan ikan di Makassar .
Lebih lanjut
Adin menjelaskan bahwa dua dari program terobosan Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diarahkan untuk memperkuat pembangunan
subsektor perikanan budidaya, yaitu: pengembangan perikanan budidaya
berorientasi ekspor didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan
kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. Oleh sebab itu melalui
pengawasan berbasis risiko, Adin meminta agar para Pengawas Perikanan
benar-benar memastikan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan dilaksanakan sesuai
ketentuan.
“Pendekatan
pengawasan berbasis risiko dilaksanakan dengan fokus utama untuk memastikan
pelaku usaha melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur,” tegas Adin.
Lebih lanjut
Adin menjelaskan bahwa dalam pengawasan berbasis risiko ada sejumlah indikator
yang diperhatikan di antaranya tata ruang, standar bangunan gedung, standar
kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup; persyaratan dan kewajiban sesuai
dengan NSPK, serta kewajiban atas penyampaian laporan, pemanfaatan insentif dan
fasilitas penanaman modal.
“Ini hal-hal
prinsip yang akan menjadi tools bagi kita termasuk dalam pengawasan
pembudidayaan ikan,” ujarnya.
Sementara
itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra
menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko
ini bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah,
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Oleh sebab itu, Drama meminta
aparat di lapangan untuk bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis
risiko pada subsektor perikanan budidaya.
“Sinergi
harus semakin diperkuat, apalagi kewenangan perizinan dan pengawasan usaha
pembudidayaan ikan melekat pada sejumlah institusi,” urai Drama.
Dalam upaya penguatan pengawasan pembudidaan ikan, Ditjen PSDKP melaksanakan peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di Makassar pada 16-19 Februari 2022. Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Dinas PMPTSP dalam pemberian materi kepada peserta.
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya
peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan
implementasi program prioritas KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono juga meminta agar upaya
pengawasan dilaksanakan secara tegas untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha di
bidang kelautan dan perikanan.* (na-rls)