
DESAGLOBAL.ID,
Palangkaraya - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) konsisten mendampingi
pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penyelesaian berbagai
persoalan yang dihadapinya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 rentetan
persoalan yang dihadapi oleh UMKM semakin berat.
Untuk itu,
KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum
tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Palangkaraya, Kalimantan
Tengah. Pasalnya hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya
perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum
memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.
"Sebagai
langkah awal memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik
kelas, kami memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian
perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. Selain itu untuk
melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama
pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya
perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM, ujar Eviyanti Nasution
selaku Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang
Usaha Mikro KemenKopUKM, Jumat (18/2).
Di tahun
2022 ini, kata Eviyanti, pihaknya telah menyiapkan program fasilitasi untuk
membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program
layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM
di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami
juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan
dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi," pungkas dia.
Sementara
itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati,
mengapresiasi kepedulian KemenKopUKM dengan menggelar kegiatan penyuluhan
terkait hukum tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut sangat penting karena akan
membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang
formal.
"Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online," ucap Ati.
Sebagai
informasi, kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM yang
memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka
adalah UMKM yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum
terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.* (fr-rls)