
DESAGLOBAL.ID,
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes
PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengajak jajaran Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk melakukan
review regulasi tentang Desa. Salah satunya tentang wacana perpanjangan jabatan
kepala desa.
“Jika
menilik situasi kekinian memang sudah banyak dinamika yang terjadi. Oleh karena
itu apakah masih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan perkembangan terkini,
ataukah perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Sudah waktunya kita review UU
Nomor 6/2014 tentang Desa mana yang implementatif dan yang membingungkan,"
ujar Gus Halim, saat berbincang dengan jajaran DPP APDESI yang dipimpin Surta
Wijaya di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Gus Halim
mengungkapkan satu fokus pemikirannya adalah bagaimana terus menguatkan posisi
kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa. Menurutnya kepala desa
merupakan posisi jabatan yang mempunyai legitimasi kuat karena dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuatan legitimasi ini relatif sama dengan bupati, gubernur,
bahkan presiden yang juga sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Bahkan
perjalanan demokrasi dimulai dari desa. Belum ada Pilgub, sudah ada
Pilkades," katanya.
Tetapi pada
kenyataannya, kata Gus Halim kepala desa sering menghadapi dinamika tinggi
akibat dampak sengit Pemilihan Kepala Desa. Di sisi lain jabatan kepala desa
relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal
karena masih ada sisa-sisa dampak persaingan saat Pilkades.
“Maka harus
ada terobosan agar jabatan kepala desa ini tidak habis hanya untuk menuntaskan
dinamika yang terjadi akibat ekses negatif Pilkades,” katanya.
Gus Halim
menggulirkan wacana soal perpanjangan masa menjabat Kepala Desa tanpa mengubah
regulasi jika masa jabatan kepala desa itu 18 tahun. Perpanjangan ini tidak
menggunakan periodisasi tapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga,
diubah menjadi dua hingga satu kali masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun.
"Wacana
ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di
desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata
Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Dalam
kesempatan itu, Gus Halim menjamin jika Dana Desa tetap ada karena memang ada
regulasi yang mengaturnya. Kendati demikian dibutuhkan terobosan untuk
memaksimalkan salah satunya agar Dana Desa tidak disatukan dengan Transfer
Daerah atau Dana Perimbangan.
"Posisinya jadi lebih eksis dan Desa
punya akses langsung ke Pemerintah," kata Gus Halim.
Hal ini bisa
dinarasikan karena posisi Desa itu strategis. Sebanyak 91 persen kewilayahan
Indonesia itu ada di desa.
"Jadi persoalan kewilayahan dalam SDGs
Desa diselesaikan makan selesai 91 persen kewilayahan di Indonesia," kata
Gus Halim.
Sementara
itu, Ketua Umum DPP APDEi Surta Wijaya menyatakan persetujuan dengan wacana
masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. Surta Wijaya juga menyampaikan
soal keinginan Kepala Desa bisa ikut Lemhanas, menyusul telah ditandatanganinya
Nota Kesepahaman APDESI dengan Lemhanas. Namun, Surta berharap agar kebijakan
dari Gus Halim agar ada alokasi dari Dana Desa sebagai pembiayaan untuk ikuti
Lemhanas.
APDESI juga
menyatakan dukungan kepada programa yang akan dijalankan Kemendes PDTT untuk
pembangunan desa.
Terakhir, APDESI minta Gus Halim bisa fasilitasi pihaknya untuk bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Turut
mendampingi Gus Halim, Sekjen Taufik Madjid, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PEID
Harlina Sulistyorini dan Kepala BPI Ivanovich Agusta.* (na-sumber: Kemendesa
PDTT)