image

SUKABUMI, KABARSUKABUMI.com - Pemerintah Kota Sukabumi yang berencana untuk meminjam uang sebesar Rp121 miliar untuk proyek penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya mendapatkan penolakan dari mayoritas anggota Badan Anggaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Rencananya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki ingin melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan dan pemasangan proyek penerangan jalan tersebut.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/5/2025). Penolakan disebabkan adanya skema pembiayaan proyek strategis yang berasal dari pinjaman pihak ketiga.

Anggota DPRD Kota Sukabumi sekaligus anggota Banggar, Danny Ramdhani mengatakan, nilai proyek yang besar tersebut berpeluang menjadi beban keuangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi pada masa yang akan datang.

“Kebanyakan dari anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi menolak rencana Pemerintah Kota Sukabumi yang ingin bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan PJU tenaga surya senilai Rp121 miliar. Kami khawatir ini akan menjadi beban fiskal yang berkelanjutan,” kata Danny kepada kabarsukabumi.com.

Danny menyebutkan bahwa Banggar menyayangkan langkah Pemerintah Kota Sukabumi yang dianggap kurang transparan dan minim komunikasi sebelum melibatkan pihak luar, termasuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan konsorsium swasta.

“Semestinya, Pemkot Sukabumi melakukan musyawarah terlebih dulu dengan DPRD, terutama kami di Banggar. Proyek PJU ini tidak memiliki urgensi, tidak darurat, sehingga membutuhkan tindakan luar biasa. Justru nanti proyek ini bisa menjadi pemborosan,” tegas Danny.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera menuturkan bahwa hingga saat ini, Pemkot Sukabumi belum pernah mengajukan pinjaman ke pihak ketiga untuk pengadaan barang.

"Nah, Ini bisa menjadi preseden buruk dan meninggalkan utang bagi kepemimpinan berikutnya,” tutur Danny. (red)